Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Larangan Dan Kewajiban; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
LD. 2024/No. 4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan