Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas maka perlu peran pemerintah daerah dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang 36 Tahun 2009; Undang–Undang 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.03/1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor228/MENKES/SK/III/2002 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 170/Menkes/II/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/SK/IX/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama Objek, Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; BAB VI Struktur Besarnya Tarif; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Pemungutan Retribusi; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Penagihan; BAB XI Kadaluarsa Penagihan; BAB XII Insentif Pemungutan Retribusi; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
12 Halaman dan 4 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan sudah tidak kontekstual lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 49/Prp/Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan
untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan-jalan tertentu
dalam Kabupaten Mamuju, dan untuk memungkinkan penyediaan jasa pelayanan
parkir dengan tingkat kualitas pelayanan yang lebih baik, maka perlu dipungut
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161)
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PENGHITUNGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; ATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju
Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mamuju Tahun 1999 Nomor 5, Seri B, Nomor 2)
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor retribusi penyelenggaraan transportasi, perlu meninjau kembali Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin pesat dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur besaran retribusi penyelenggaraan transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir,
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi jenis Pajak Kabupaten. Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penyelenggaraan Pengelolaan PBB-P2, termasuk pendataan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan pembetulan pajak. Prosesnya melibatkan berbagai instansi pemerintah setempat dan mengikat Wajib Pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jika terjadi keberatan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding, serta dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2011.
18 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakat Jepara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Wilayah Kabupaten Jepara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa; bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Bab VI Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VIII Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab IX Pengawasan
Bab X Pemantauan Dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Sengketa
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat