RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16, TLD NO.16, LL KAB. BENGKAYANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas maka perlu peran pemerintah daerah dan masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang 36 Tahun 2009; Undang–Undang 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.03/1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor228/MENKES/SK/III/2002 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 170/Menkes/II/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/SK/IX/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama Objek, Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; BAB VI Struktur Besarnya Tarif; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Pemungutan Retribusi; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Penagihan; BAB XI Kadaluarsa Penagihan; BAB XII Insentif Pemungutan Retribusi; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
- 12 Halaman dan 4 Penjelasan
|