Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia
usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1),pasal 127, dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan jenis dan objek Retribusi Daerah yang dapat dipungut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis pajak yang Pungut Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau dibayar sendiri Oleh wajib pajak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Jeneponto;
12. Peraturan daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penataan pelayanan ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
9. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
11. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan kemajuan Kabupaten Tapin dimana kebutuhan terhadap jasa perhotelan dan penginapan kian meningkat, maka dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengaturan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
Bagian Kesatu : Hotel Bintang Bagian Kedua : Hotel Melati Bagian Ketiga : Penginapan Bagian Keempat : Pondok Wisata
5. Kewajiban Pengelola Usaha
6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun
2007 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan keuangan
daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah
tersebut
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 46 diubah, di
antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a
dan angka 3b, angka 8 dihapus, di antara angka 13 dan angka 14
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 13a, di antara angka 17 dan
angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17a, di antara angka
21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 21a, di antara
angka 22 dan angka 23 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 22a, di
antara angka 43 dan angka 44 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka
43a, di antara angka 44 dan angka 45 disisipkan 1 (satu) angka yakni
angka 44a, di antara angka 47 dan angka 48 disisipkan 4 (empat)
angka yakni angka 47a, angka 47b, angka 47c, dan angka 47d, di
antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 4 (empat) angka yakni
angka 48a, angka 48b, angka 48c, dan angka 48d, dan ditambahkan 2
(dua) angka yakni angka 65 dan angka 66
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
38 halaman, 17 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2012.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran ;
Neraca ; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2013/NO. 104 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan infrastruktur ekonomi kepada masyarakat melalui APBD Tahun. 2012-2018 dialokasikan pembiayaannya untuk percepatan pembangunan Pasar Induk Nanga Bulik yang sumbernya berasal dari pinjaman daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PINJAMAN DAERAH;
BAB III
WAKTU DAN CARA PELAKSANAAN;
BAB IV
SUMBER DANA, BESARAN DANA DAN JENIS PINJAMAN;
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN;
BAB VI
WAKTU DAN PROSEDUR PENCAIRAN;
BAB VII
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN;
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN;
BAB IX
PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat