Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 46 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan angka 3b, angka 8 dihapus, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 13a, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17a, di antara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 21a, di antara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 22a, di antara angka 43 dan angka 44 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 43a, di antara angka 44 dan angka 45 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 44a, di antara angka 47 dan angka 48 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 47a, angka 47b, angka 47c, dan angka 47d, di antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 48a, angka 48b, angka 48c, dan angka 48d, dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 65 dan angka 66
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat