Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia
usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2012.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2012.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|