Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab III Pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab IV Pemantauan dan Evaluasi Bab V Peninjuan Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 31 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2017
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan maka diperlukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahan;
bahwa pembentukan Kecamatan Toili Jaya telah memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk dibentuk kecamatan baru;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Pembentukan Kecamatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
6 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Roa
ABSTRAK:
bahwa pendirian badan usaha milik daerah merupakan upaya untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian di daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa kondisi, karekteristik, dan potensi daerah Kabupaten Morowali Utara serta potensi pasar mendorong Pemerintah Daerah untuk mendirikan badan usaha milik daerah yang berdasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dalam upaya menciptakan lapangan kerja, perluasan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Aroa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tepo Asa Aroa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tepo Asa Roa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
6 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Pedoman bagi Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri;
b. Pedoman bagi Pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun industri Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 35, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG, PROVINSI BENGKULU NOMOR (1/6/2023)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan
perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang Ke Dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 28);
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang mengatur bahwa transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
Pelayanan Ibadah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 Halaman, VI Bab
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023
penyelenggaraan - perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas di Kota Depok dapat penyandang disabilitas di Kota Depok berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 70 Tahun 2019; Perdaprov Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Penyandang Disabilitas, Pengurusutamaan Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Unit Layanan Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2023
pembentukan - dana - cadangan - untuk - membiayai - penyelenggaraan - pemilihan - wali - kota - dan - wakil - wali - kota - tahun - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Bekasi tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran Dan Rincian Dana Cadangan, Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang definisi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Musi Rawas Utara No 18 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangna Daerah.
112 hlm, Lampiran : 39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat