Dalam peraturan ini diatur tentang definisi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup. Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat