Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2023

Pembentukan Kecamatan Toili Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Pembentukan Kecamatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
13 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2023
Tanggal Berlaku
13 Januari 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan