Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan maka perlu mengelola Pajak Parkir;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 59 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Pemungutan Pajak;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pajak;
12. Kadaluwarsa;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 44 Tahun 2004 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran , kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan , insentif pemungutan, peninjauan tari, pembinaan dan pengawasan , ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2009 Nomor 2) , di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Muna Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2004 Nomor 9)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 20056 Nomor 3)
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999)
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daaerah Kabupaten Kampar nomor 17 Tahun 2003 tentnang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undng Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, untuk segera mencabut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No.332 Thaun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thaun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003
tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peratuan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 2005; Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 12 tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 04/PRT/M/2011 tentang
Pedoman Persyaratan Pemberian Izin
Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Sub Klasifikasi, dan Sub
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2010 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Paragraf 2 pada Bagian Kesatu BAB II, penambahan Bagian Keempat pada Bagian Ketiga pada BAB II, penyisipan ayat (1a) pada Pasal 17, perubahan Pasal 18, Ayat (2) Pasal 19, penyisipan Pasal 21 A, perubahan Pasal 23, Pasal 27,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 diubah.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraanrakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsipprinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kata Denpasar Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Perlindungan-Pelayanan Terhadap Perempuan-Anak Korban Kekerasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam rangka untuk mengengatasi berbagai bentuk ancaman dan tindak kekerasan tersebut, perlu dilakukan pencegahan, pelayanan terpadu dan berkelanjutan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak-hak korban; e. kewajiban dan tanggungjawab; f. pelayanan; g. pendampingan; h. penganggaran; i. pembinaan dan pengawasan; j. ketentuan peralihan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung walet merupakan salah satu satwa yang dapat
dimanfaatkan secara alami menjadi potensi daerah untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, disamping juga
dapat merupakan potensi untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah, sehingga diperlukan jaminan akan kelestarian
populasi dan jenis pemanfaatannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 75 dan
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif pajak sarang
burung walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembiayaan; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Blora No. 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebgaimana telah diubah dengan PP no 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 102 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 26 tahun 2010; Perda Kab Daerah tk II Blora No 6 tahun 1988; Perda Kab blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010;.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akata Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Perda Kab Blora No 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wonosobo pada tangggal 30 Oktober 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat