Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pemungutan; Tata cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat