retribusi-penggantian-biaya cetak-ktp-akta catatan sipil
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebgaimana telah diubah dengan PP no 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 102 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 26 tahun 2010; Perda Kab Daerah tk II Blora No 6 tahun 1988; Perda Kab blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010;.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akata Catatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- Perda Kab Blora No 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 19 hlm
|