Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Paragraf 2 pada Bagian Kesatu BAB II, penambahan Bagian Keempat pada Bagian Ketiga pada BAB II, penyisipan ayat (1a) pada Pasal 17, perubahan Pasal 18, Ayat (2) Pasal 19, penyisipan Pasal 21 A, perubahan Pasal 23, Pasal 27,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat