Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2095 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar — Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten /Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677); Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah 5 Tahun 2016 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomod 05 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 40); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 37); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 57); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pokok — pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 7 | Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 50); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 3).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Halaman : 13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2023 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ruang lingkup pengaturan dalam Pengelolaan Sampah meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. pengurangan dan penanganan;
c. lembaga atau organisasi pengelola;
d. hak dan kewajiban;
e. perizinan;
f. insentif dan disinsentif;
g. kerjasama dan Kemitraan;
h. pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat dan pelaku usaha;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
38 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib bagi Pemerintahan Daerah guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga diperlukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif sesuai dengan kebijakan kearsipan nasional.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 43 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Kearsipan;
3. Sumber Daya Kearsipan (Organisasi Kearsipan; Sumber Daya Manusia Kearsipan; Prasarana dan Sarana Kearsipan);
4. Pengelolaan Arsip (Umum; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis);
5. Layanan Jasa Kearsipan;
6. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
7. Pembentukan Simpul Jaringan;
8. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan (Pembinaan; Pengawasan);
9. Kerjasama;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pendanaan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
28 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN - DAERAH (PERDA) - TENTANG - PERUBAHAN – ANGGARAN – PENDAPATAN - DAN BELANJA - DAERAH – TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 322
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebdakan Umum Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956 ; UU Nomor 17 Tahun 2OO3 ; UU Nomor 1 Tahun 2OO4; UU Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor I Tahun 2022 ; UU Nomor 8 Tahun 2O23; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor l8 Tahun 2016; . PP Nomor 12 Tahun 2Ol7; PP Nomor 18 Tahun 2Ol7; PP Nomor 12 Tahun 2Ol9; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 33 Tahun 2O20; PM Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; PM Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; PM Dalam Negeri Nomor 77 Tdnun 2O2O; PM Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; PD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
10 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - MUAL - NAULI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 1984 tentang Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli Kabupateri Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 8 Tahun 2023; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMEDAGRI Nomor 37 tahun 2018; PERMEDAGRI Nomor 118 Tahun 2018;
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
32 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023
Penyelenggaraan - Ketertiban - Umum - dan - Ketenteraman - Masyarakat - serta - Pelindungan - Masyarakat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah berkewajiban mewujudkan lingkungan dan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, bersih dan indah melalui kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana, dan prasarana; b, bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah Kabupaten Karo perlu dilaksanakan un tuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, tenteram, bersih dan indah serta disiplin bagi seluruh masyarakat sebagai cerminan kehid upan masyarakat yang cerdas dan modem; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum yang merupakan urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasa] 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahuri 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup ), PERAN PEMERINTAH DAERAH , HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,RETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT (Umum, Tertib Tata Ruang,Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Danau, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Pinggir Danau , Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Usaha Pariwisata, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Tertib Lainnya Sepanjang Telah Ditetapkan Dalam Perda Masing-masing), PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Satgas Linmas), SANKSI ADMINISTRATIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN, KERJASAMA, PENDANAAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, perlu
mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam
menyelenggarakan kerja sama daerah perlu membentuk
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kerja Sama Daerah; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah dan/atau Lembaga Daerah di Luar Negeri; Kelembagaan; Pendanaan Kerja Sama Daerah; Perubahan; Berakhirnya Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah; Pelaporan Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi Kerja Sama Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 31 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
19 hlm, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 1/E ; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/712/PERDA_NO_1_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian daerah diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan potensi perekonomian melalui kegiatan aneka usaha di Kabupaten Blitar perlu diwadahi dalam badan usaha milik daerah agar dapat didayagunakan dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Blitar serta daya saing daerah;
c. bahwa Perusahaan Daerah Savitri Indah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah "Savitri Indah", perlu dilakukan peningkatan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk badan usaha Perusahaan Daerah Savitri Indah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan . Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 12/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 37);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 68);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
d. Pegawai;
e. tahun buku dan perencanaan;
f. operasional;
g. kerja sama;
h. anak perusahaan;
i. pembinaan dan pengawasan;
J. pembubaran; dan
k. kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat