Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup ), PERAN PEMERINTAH DAERAH , HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,RETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT (Umum, Tertib Tata Ruang,Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Danau, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Pinggir Danau , Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Usaha Pariwisata, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Tertib Lainnya Sepanjang Telah Ditetapkan Dalam Perda Masing-masing), PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Satgas Linmas), SANKSI ADMINISTRATIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN, KERJASAMA, PENDANAAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat