Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup ), PERAN PEMERINTAH DAERAH , HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,RETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT (Umum, Tertib Tata Ruang,Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Danau, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Pinggir Danau , Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Usaha Pariwisata, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Tertib Lainnya Sepanjang Telah Ditetapkan Dalam Perda Masing-masing), PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Satgas Linmas), SANKSI ADMINISTRATIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN, KERJASAMA, PENDANAAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
08 September 2023
Tanggal Berlaku
08 September 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN 2023 NOMOR 02
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan