Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan
diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; bahwa Wawasan Kebangsaan berlandaskan Pancasila
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar
ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat
Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras,
agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta
kearifan lokal tetap terbina sehingga mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter
unggul; bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu disusun
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya merupakan hak asasi
manusia sehingga perlu dilakukan pemanfaatan sumber
daya yang memadai dan salah satunya melalui Pangan
Lokal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab atas ketersediaan
pangan di daerah dan pengembangan produksi Pangan
Lokal di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan
Pangan Lokal;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3. UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELESTARIAN PANGAN LOKAL
BAB III
PENGELOLAAN PANGAN LOKAL
BAB IV
SISTEM PRODUKSI, KETERSEDIAAN, DAN
PENGANEKARAGAMAN PANGAN LOKAL
BAB V
DISTRIBUSI PANGAN LOKAL
BAB VI
KEAMANAN PANGAN LOKAL
BAB VII
MUTU DAN GIZI PANGAN LOKAL
BAB VIII
LABEL DAN IKLAN PANGAN LOKAL
BAB IX
TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN LOKAL
BAB X
KETAHANAN PANGAN
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XIII
PENYULUHAN PANGAN LOKAL
BAB XIV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
BAB XV
PENDANAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu daerah
yang mandiri secara fiskal dan mampu memenuhi hajat hidup
masyarakat sesuai dengan potensi Kabupaten Karawang; guna meningkatkan kinerja dan berkembangnya jenis
usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah
diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik dan
optimal; untuk memberikan landasan hukum dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dibutuhkan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Karawang No. 7 Tahun 2021
Terkait pengelolaan BUMD, meliputi asas dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, penggunaan laba BUMD, anak perusahaan, pembinaan dan pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
62 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa
ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan
pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Golongan Minuman Beralkohol
Bab III Pengendalian
Bab IV Peredaran
Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol
Bab VI Penertiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
masyarakat perlu pemberdayaaan ekonomi khususnya
dalam bentuk koperasi; bahwa guna peningkatan dan penguatan
perekonomian serta mendorong investasi maka
dibutuhkan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi di Kabupaten Karanganyar;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, clan Menengah, maka Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Perkoperasian perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 34, penyisipan Bab VIIIA dan penyisipan Pasal 37A, perubahan Pasal 48, penyisipan Bab XA dan penyisipan Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D dan Pasal 48E, perubahan Pasal 50, penghapusan Pasal 51, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penghapusan Pasal 56, penyisipan Pasal 62A, penyisipan Bab XIVA dan penyisipan Pasal 63A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Kota ditetapkan dengan Qanun;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Aset Tetap
Pemerintah Kota Langsa yang dikelola Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Keumueneng Kota Langsa yang belum ditetapkan
maka perlu
merevisi/merubah Qanun Kota Langsa Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun tentang
Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018;
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 3A, 3B, 3C, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 1 TAHUN 2018
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 4 TAHUN 2023
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa upaya menumbuh kembangkan toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan bagian dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Bahwa dalam upaya mememelihara dan meningkatkan toleransi kehidupan bermasyarakat serta pencegahan dan penanganan konfik yang ada di Kota Banjarmasin, diperlukan pengaturan yang komperhensif dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat rangka melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar Hukum: UU No 27 Tahun 1959; UU Penetapan Presiden No 1 tahun 1965; UU No 39 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2005; UU No 40 tahun 2008; UU No 7 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2018; Peraturan Menteri dalam negeri no 42 tahun 2015; peraturan daerah Kota Banjarmasin No 7 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dengan sistematika: Ketentuan Umum; Upaya Pemeliharaan Toleransi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Asas; Pencegahan Konflik; Upaya Penanganan Konflik; Upaya Peningkatan Toleransi; Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada Kecamatan dan Kelurahan; Budaya Toleransi; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Penghargaan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai
peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan
pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pemberdayaan,
dan Pelindungan Koperasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Peran dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Perizinan, Pengawasan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, Permodalan, Pemberdayaan, Pelindungan Usaha, Pembiayaan, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana amanat Pasal 28 H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan di
segala bidang di Provinsi Jawa Tengah telah
memberikan dampak terhadap penurunan kualitas
lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai
dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
oleh semua pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta
pengelolaan sampah; bahwa dalam rangka penyederhanaan peraturan
perundang-undangan dan optimalisasi pelaksanaan,
perlu mengatur substansi perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan
sampah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Persetujuan Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah Regional, Pengelolaan Limbah B3, Pemeliharaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pelaporan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
922 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat