Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dengan sistematika: Ketentuan Umum; Upaya Pemeliharaan Toleransi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Asas; Pencegahan Konflik; Upaya Penanganan Konflik; Upaya Peningkatan Toleransi; Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada Kecamatan dan Kelurahan; Budaya Toleransi; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Penghargaan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat