Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Persetujuan Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah Regional, Pengelolaan Limbah B3, Pemeliharaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pelaporan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat