Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan keluarga, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 87 Tahun 2014, PermenPPPA No 7 Tahun 2022
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kerja sama; d. sistem informasi; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. penghargaan; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumberdaya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 13 Nomor 2012), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan pengelolaan rumah dinas daerah yang merupakan aset daerah yang dimiliki pemerintah Kabupaten Belitung Timur, bahwa rumah dinas merupakan fasilitas berupa sarana dan prasarana tempat tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pejabat dan/atau PNS guna mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam membantu penyelenggaraan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahah yang baik dan tertib pelaksanaan penelolaan rumah dinas sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timut Nomor 12 Tahun 2015.
PERDA ini mengatur mengenai Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas yang meiputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penggunaan Rumah Dinas, Pengalihan Penggunaan Rumah Dinas, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas, Tata Cara Penghapusan Rumah Dinas, Tata Cara Penatausahaan Rumah Dinas, Pengawasan Dan Pengendalian Rumah Dinas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi hak dasar setiap masyarakat dengan meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak-hak warga negara sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa adanya diskriminasi; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui penyetaraan peran masyarakat dalam strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan daerah yang terkoordinasi di seluruh perangkat daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengarasutamaan gender di Daerah dibutuhkan pengaturan dalam sebuah Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2008.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pelembagaan Pug Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Penghargaan Bab VII Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Bab VIII Pembinaan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.05.114.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
a bahwe kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusin dalam kehidupan berbangsa dan bernegare dalam Negara Kesatuan Republik indonesia yang dijamin oich
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945:
b. bahwa organisasi kemasyarakatan mcmiliki peranan dalam pembangunan Kabupaten Burru schingga perlu dilakukan pemberdayaan dalara rangka meningkatkan ruang partisipasi inasyarakat dalam peinbangunan Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pusal 40 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kenasyarakatan Menjadi Undung-Undang. Pemerintah Onerah melakukun pemberdayaan Organisasi Kemusyurakatan untuk meningkatkan kinerja dan
menjaga keberlangsungan hidup Organisasi Kemasyarakatan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebaguimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf & peflu menctapkan
Peratulan Dacrah tentang Pemberdayan Organisasi
Kemasyarakatan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasal Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang.
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ufganisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor. 17 tahun 2013 tentang Organisnss
Kemasyarakatan Menjad Undang Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undung-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun $2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomof 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negora Republik Indonesia Tahun 2016 Nomol 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5958);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyrakat dalam Penyetenggaraan
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133):
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahut 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengeiolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : CIRI DAN SIFAT
BAB III : BENTUK DAN FUNGSI
BAB IV : HAK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V : PENDAFTARAN DAN PELAPORAN
BAB VI : PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN ORMAS
BAB VII : SIORMAS
BAB VIII : PELAPORAN KEGIATAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH INI HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 1 TAHUN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM !RIGAS! DI KABUPATEN BONE
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM IRIGASI DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009
tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone, tidak sesuai
lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang
Undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu
berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten
Bone, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624 );
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17 /PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang
Komisi Irigasi ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 640);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone (
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 12 );
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentangSistem Irigasi di Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 12)
PASAL II : Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi hak dasar setiap masyarakat Kabupaten Lebak dengan meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak- hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa adanya diskriminasi;bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui penyetaraan peran masyarakat dalam strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah dengan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengarasutamaan gender di Daerah dibutuhkan pengaturan dalam sebuah peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pelembagaan Pug Bab V Peran Serta Bab VI Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Bab VII Pembinaan Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023
Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel; bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, serta penguatan pencegahan korupsi, perlu melakukan percepatan transformasi digital; bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan percepatan transformasi digital melalui koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018 ; Perpres No. 132 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Spbe Bab III Manajemen Spbe Bab IV Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi Bab V Penyelenggara Spbe Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Spbe Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Sampang No 5; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/678/PERDA_NO_5_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEBUDAYA.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUDAYAAN LOKAL DAN PELESTARIAN TRADISI
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mem-per-erat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memperjelas ruang lingkup ke-we- nangan pembangunan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksana- kan perlin-du-ngan, pengem-bangan, dan peman- faatan kebu-dayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian tradisional dan kebudayaan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Per- aturan Daerah tentang Pengeloaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi.
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 10 Tahun 2014;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2020.
Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi berasaskan:
a. toleransi
b. keberagaman;
c. kelokalan
d. lintas wilayah
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. Asas, tujuan dan bentuk penyelengaraan;
b. Fungsi karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan;
c. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. Peran, tanggung jawab dan hak pemuda;
e. Pelayanan kepemudaan;
f. Penyadaran;
g. Pemberdayaan;
h. Pengembangan;
i. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan;
j. Prasarana dan sarana kepemudaan;
k. Organisasi kepemudaan;
l. Peran serta masyarakat;
m. Penghargaan; dan
n. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat