Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas yang meiputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penggunaan Rumah Dinas, Pengalihan Penggunaan Rumah Dinas, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas, Tata Cara Penghapusan Rumah Dinas, Tata Cara Penatausahaan Rumah Dinas, Pengawasan Dan Pengendalian Rumah Dinas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan