Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 05 Tahun 2023

PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : CIRI DAN SIFAT BAB III : BENTUK DAN FUNGSI BAB IV : HAK KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB V : PENDAFTARAN DAN PELAPORAN BAB VI : PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN ORMAS BAB VII : SIORMAS BAB VIII : PELAPORAN KEGIATAN BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : PEMBIAYAAN BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 05 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.05.114.23
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan