Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023

Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Spbe Bab III Manajemen Spbe Bab IV Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi Bab V Penyelenggara Spbe Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Spbe Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan