Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Asas, tujuan dan bentuk penyelengaraan; b. Fungsi karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan; c. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; d. Peran, tanggung jawab dan hak pemuda; e. Pelayanan kepemudaan; f. Penyadaran; g. Pemberdayaan; h. Pengembangan; i. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan; j. Prasarana dan sarana kepemudaan; k. Organisasi kepemudaan; l. Peran serta masyarakat; m. Penghargaan; dan n. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2023
Tanggal Berlaku
20 Januari 2023
Sumber
LD.2023/No.5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan