a. Asas, tujuan dan bentuk penyelengaraan; b. Fungsi karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan; c. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; d. Peran, tanggung jawab dan hak pemuda; e. Pelayanan kepemudaan; f. Penyadaran; g. Pemberdayaan; h. Pengembangan; i. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan; j. Prasarana dan sarana kepemudaan; k. Organisasi kepemudaan; l. Peran serta masyarakat; m. Penghargaan; dan n. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat