Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 6 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO PROVINS! SULAWESI SELATAN B. HK. 06.121.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan daerah di Kota
Palopo, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui pemberdayaan, dan pengembangan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang bertujuan untuk membentuk
pemuda yang berahlak mulia, sehat, tangguh, cerdas,
mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
daerah dan pembangunan nasional, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Palopo
dan nasional serta miliki daya saing baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
( 1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan
sesuai
kewenangannya
serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka
sebagai
implementasi pelaksanaannya diperlukan
Peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III : TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V : PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB VI : PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
BAB VII : ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PENGHARGAAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang
berkaitan dengan kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANATORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN: NOMOR B.HK.O6. 117 .23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG
PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG
DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan di kelurahan dan lembang maka perlu
dilakukan penataan lingkungan dan kampong di kelurahan dan
lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa untuk terlaksananya penataan lingkungan dan kampong
di lembang dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan I-embang dalam Kabupaten Tana Toraja, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan
dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor L822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Al4 tentang Desa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2A23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Keq'a Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sgfoagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
202 I Nomor 2 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
(Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 62O6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 02);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2013 Nomor 02) diubah
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
l. Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
PASAL 4 : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama dan jumlah kmbang dalam
Daerah sebanyak 112 (seratus dua belas).
PASAL 4A : Jumlah Wilayah Bawahan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 pada ayat (1) ditentukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai
berikut:
a. luas wilayah ke{a;
b. karakteristik
c. geografis;
d. jumlah kepadatan penduduk;
e. sarana prasarana penunjang tugas; dan
f. aspirasimasyarakat.
(2) Jumlah Wilayah Bawahan k
PASAL II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan
Kelurahan/Lembang dalam La.mpiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (L,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor O2) tetap diakui keberadaannya
sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan l,embang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan
Kelurahan/Lembang dalam La.mpiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (L,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor O2) tetap diakui keberadaannya
sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan l,embang.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENETAPAN NAMA KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 9 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mandiri Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
9. Kepu tusan Men teri Dalam N egeri N omor 100 .1. 1-611 7 Tah un 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENETAPAN NAMA KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 126
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memajukan kesejahteraan
umum, Pemerintah Daerah melakukan investasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian selisih hasil perhitungan penyertaan modal Pemerintah Daerah
pada Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, peningkatan peran serta Badan Usaha Milik Daerah agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyesuaian nilai penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan Rencana Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Selayar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang, serta berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perafuran Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyartaan modal pemerintah daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lemiaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
PASAL I : DAERAH ADALAH KABUPATEN SELAYAR
PASAL 4 : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA DALAM KURUN WAKTU 5 TAHUN
PASAL 5 : MODAL DASAR PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA;
PASAL 6 : MODAL DISETOR PEMERINTAH DAERAH PADA PD.
PASAL 7A : JUMLAH KUMULATIF PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA.
PASAL II : PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rancangan kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 bulan Agustus tahun 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotaparaja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 Nomor 5); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
- 6 - Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 126);
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp1.913.380.400.712,00 b. Belanja Daerah Rp1.977.583.220.712,00 Defisit (Rp 64.202.820.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp121.202.820.000,00 2. Pengeluaran Rp57.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp64.202.820.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 192
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya
bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Buton memiliki potensi penerimaan
pajak dan retribusi yang perlu dilakukan optimalisasi
melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK DAERAH
BAB III
MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV
RETRIBUSI DAERAH
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VII
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
150 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023
penyelenggaraan perlindungan pekerja migran indonesia
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pekeija migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung, melekat padanya hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh siapapun; bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekeija migran Indonesia asal Lampung harus dilindungi dari kejahatan perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung Ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang undangan dan kebutuhan Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 7 Tahun 1981; UU NO 13 Tahun 2003; UU NO 21 Tahun 2007; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 6 Tahun 2012; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 18 Tahun 2017; PP NO 10 Tahun 2020; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 59 Tahun 2021; PP NO 22 Tahun 2022; PERPRES NO 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; PERMENKES NO 29 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016; PERDA NO 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelengaraan Perlindung Pekerja Migran Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran File: 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan mengenai bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 14 Tahun 2018 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan umum, Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, Persyaratan administratif, Persetujuan bangunan gedung, Standar teknis, Penyelenggaraan bangunan gedung, TPA, TPT, penilik dan sekretariat, Pembinaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
111 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2023
LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal
Undang-Undang Nomor 23 317 ayat (1)
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
bersama; persetujuan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ten tang Penyelenggara Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik
lndoneseia Nomor
3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Peraturan Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 11).
Pasal l : Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud
Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 4 : Pendapatan asli daerah
Pasal 5 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
Pasal 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a
Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a
Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,
Pasal 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12 :Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat