PASAL I : DAERAH ADALAH KABUPATEN SELAYAR PASAL 4 : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA DALAM KURUN WAKTU 5 TAHUN PASAL 5 : MODAL DASAR PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA; PASAL 6 : MODAL DISETOR PEMERINTAH DAERAH PADA PD. PASAL 7A : JUMLAH KUMULATIF PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA. PASAL II : PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat