Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : DAERAH ADALAH KABUPATEN SELAYAR PASAL 4 : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA DALAM KURUN WAKTU 5 TAHUN PASAL 5 : MODAL DASAR PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA; PASAL 6 : MODAL DISETOR PEMERINTAH DAERAH PADA PD. PASAL 7A : JUMLAH KUMULATIF PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA. PASAL II : PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 126
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan