Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal l : Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 : Pendapatan asli daerah Pasal 5 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri Pasal 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pasal 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Pasal 12 :Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2023
Sumber
LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan