Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK;RETRIBUSI;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK;INSENTIF PEMUNGUTAN;SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH;SANKSI ADMINISTRATIF;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;PENGAWASAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
776 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 177 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 268 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; untuk Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; retribusi daerah; pemungutan pajak daerah; pemungutan retribusi daerah; pembukuan dan pelaporan; ketetapan pajak; kedaluwarsa; penghapusan piutang pajak dan retribusi; keberatan dan banding; pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi; kerahasiaan data wajib pajak; ketentuan pidana; dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, a. Perda Kab. Kerinci No.17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. Perda Kab. Kerinci No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Kerinci No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; c. Perda Kab. Kerinci No.22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kerinci No.22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; d. Perda Kab. Kerinci No.23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kerinci No.23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan e. Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penzinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
177 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Sawahlunto.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam seluas-luasnya sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Sawahlunto. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dengan persetujuan bersama Wali Kota. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah
pendapatan Daerah yang diperoieh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
142 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 88A Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City Kota Pekalongan Tahun 2018 - 2029
ABSTRAK:
bahwa dengan disusunnya Rencana Induk Kota Pekalongan Kota Cerdas (Masterplan Smart City Kota Pekalongan) yang mengacu pada Rencana Pembangiman Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 - 2026, maka Masteiplan Smart City Kota Pekalongan Tahun 2018 - 2029 perlu diubah; bahwa berdasarkah pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Masterplan Smart City Kata Pekalongan Tahun 2018 - 2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang·Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2019. Bagian yang diubah antara lain ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2019
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 397 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 397, BD 2023/Nomor 397
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa Otoriter Verteriner Kab. Karawang didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) PP No. 3 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perbup tentang Otoritas Vereteriner Kab. Karawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 3 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 08 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 5 Tahun 2022; Perbup Karawang No. 73 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Otoritas Verteriner Kabupaten Karawang, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 281 Tahun 2023
PETA - BATAS - DESA - CIPTAMARGI - KECAMATAN - CILEBAR
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 281, BD 2023/Nomor 281
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peta Batas Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan batas Desa perlu disahkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Batas Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Batas Wilayah; Peta Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 165 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka
perlu mengatur pola tanam dan rencana tata tanam dalam
rangka menjaga kondisi jaringan irigasi, tingkat
kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama, dan
pergiliran varietas tanaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Pada
Daerah Irigasi di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam
Tahun 2023-2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2023-2024 yang meliputi Pelaksanaan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam, Pembiayaan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 139, BD 2023/Nomor 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peta Batas Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintah dan kepastuan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Peta Batas Desa Kedawung Kec. Lemahabang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Daerah, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANAHAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERTANAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pertanahan telah ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pertanahan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pertanahan,
sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 70, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 70 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48038/2023pg003500704.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020
Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan:
a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 77 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat