Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; retribusi daerah; pemungutan pajak daerah; pemungutan retribusi daerah; pembukuan dan pelaporan; ketetapan pajak; kedaluwarsa; penghapusan piutang pajak dan retribusi; keberatan dan banding; pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi; kerahasiaan data wajib pajak; ketentuan pidana; dan insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat