Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; retribusi daerah; pemungutan pajak daerah; pemungutan retribusi daerah; pembukuan dan pelaporan; ketetapan pajak; kedaluwarsa; penghapusan piutang pajak dan retribusi; keberatan dan banding; pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi; kerahasiaan data wajib pajak; ketentuan pidana; dan insentif pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (1): 177 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. PERDA Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. PERDA Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  4. PERDA Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  5. PERDA Kab. Kerinci No. 17 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan