Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 23 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur jenis Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah; Prinsip dan Sasaran Penetaan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Tarif Retribusi;Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
09 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
LD.2011/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan