PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK;RETRIBUSI;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK;INSENTIF PEMUNGUTAN;SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;SANKSI ADMINISTRATIF;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;PENGAWASAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat