Perubahan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Nomor 24 Tahun 2022 - Jabatan dan Kelas Jabatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN Tahun 2024 Nomor 281
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengakomodir kelas jabatan untuk jabatan fungsional Manggala Agni, sehingga perlu diubah
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2023; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No 34 Tahun 2024; Permen PAN No. 39 Tahun 2023; Permen LHK No. 15 Tahun 2021; Permen LHK No. 26 Tahun 2021; Permen LHK No. 12 Tahun 2022; Permen LHK No. 13 Tahun 2022; Permen LHK No. 14 Tahun 2022; Permen LHK No, 15 Tahun 2022 Permen LHK No. 16 Tahun 2022; Permen LHK No. 17 Tahun 2022; Permen LHK No. 18 Tahun 2022; Permen LHK No. 19 Tahun 2022; Permen LHK No. 24 Tahun 2022.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Permen LHK No. 24 Tahun 2022 diubah sebagian
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan melakukan pengendalian konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi;
b. bahwa Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal yang telah mengesahkan Amendemen Kigali berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2005; Perpres No. 46 Tahun 2005; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 129 Tahun 2022; Permen LHK No 15 Tahun 2021; Permendag No. 36 Tahun 2023.
1. Importir dapat mengimpor BPO atau HFC setelah memperoleh Persetujuan Impor;
2. Persetujuan Impor BPO atau HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Importir memperoleh Rekomendasi Persetujuan Impor;
3. Menteri memiliki kewenangan untuk penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC;
4. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC kepada Direktur Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
40 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN.2024 (242)/18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 34 Tahun 2024; Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2024 (193)/6 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan optimalisasi fungsi pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya yang menangani pengadaan barang/jasa;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756)
6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan - Restorasi Gambut - Tahun Anggaran 2024 - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2024 (107)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai target pemulihan ekosistem gambut tahun 2024, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut di 7 (tujuh) provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
Bahwa percepatan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 120 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada:
a. Gubernur Riau;
b. Gubernur Jambi;
c. Gubernur Sumatera Selatan;
d. Gubernur Kalimantan Barat;
e. Gubernur Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
g. Gubernur Papua.
Kegiatan Restorasi Gambut meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna
Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat
Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala
Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku
Koordinator
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan- Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 - Pelimpahan Sebagian Kewenangan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2024 (80)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021; dan PMK No. 62 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 811) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 - Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN.2024 (79)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021; dan PMK No. 232/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN.2024 (39/26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat:
a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan
b. keadaan darurat Bencana.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan:
a. pemilahan;
b. pengangkutan;
c. pemanfaatan kembali;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023
Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2023 (1081)/16hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus menerus dan berkelanjutan diperlukan manajemen pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta manajemen pengelolaan dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja dalam mengelola dan menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dengan prinsip sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021.
Pengelolaan dan penanganan Pengaduan dilakukan terhadap dugaan jenis Pelanggaran:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. administrasi; atau
c. kode etik dan/atau kode perilaku ASN
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan berlaku
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar - kementerian lhk
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2023 (941)/146 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan usaha sub sektor pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun pedoman pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
Dasar hukum Permen LHK ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1990; UU No 39 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No 15 Tahun 2021.
Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL;
c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri;
d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
146
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat