Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar - kementerian lhk
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2023 (941)/146 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan usaha sub sektor pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun pedoman pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
- Dasar hukum Permen LHK ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1990; UU No 39 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No 15 Tahun 2021.
- Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL;
c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri;
d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- 146
|