Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BN.2023 (941)/146 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan