Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat