Tunjangan-kepegawaian-lingkungan
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN.2024 (242)/18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 34 Tahun 2024; Permen LHK No. 15 Tahun 2021
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 18 hlm
|