Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan- Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 - Pelimpahan Sebagian Kewenangan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2024 (80)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021; dan PMK No. 62 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 811) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 3 hlm
|