Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat: a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan b. keadaan darurat Bencana. Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan: a. pemilahan; b. pengangkutan; c. pemanfaatan kembali; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat