Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024

Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat: a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan b. keadaan darurat Bencana. Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan: a. pemilahan; b. pengangkutan; c. pemanfaatan kembali; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
BN.2024 (39/26 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 1781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan