Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Importir dapat mengimpor BPO atau HFC setelah memperoleh Persetujuan Impor; 2. Persetujuan Impor BPO atau HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Importir memperoleh Rekomendasi Persetujuan Impor; 3. Menteri memiliki kewenangan untuk penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC; 4. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC kepada Direktur Jenderal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2024
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Sumber
BN.2024 (258)/40 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan