PERSYARATAN TEKNIS JALAN - DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BN 2023 (372): 24 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat
Jalan yang terdiri atas:
a. jalur lalu lintas;
b. bahu Jalan;
c. median; dan
d. pemisah lajur.
(2) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan,
kelas Jalan, dan kapasitas rencana.
(3) Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis
Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan
dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan
sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BN 2023 (183): 11 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus
penumpang dan barang, perlu disusun pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 16 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan administratif.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan
kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut
dapat dioperasikan untuk umum.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum
bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga
Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN - BIDANG SUMBER DAYA AIR
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2023 (182): 13 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah berupaya secara sunguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diantaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan
pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang
signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya
izin atau persetujuan.
(3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan
sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pengusahaan Sumber Daya Air;
b. penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. Pengalihan Alur Sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
ketentuan yang diatur dalam BAB I, BAB II, BAB III, dan BAB IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606) yang mengatur mengenai Pendidikan dan
Pelatihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2023/No.59, jdih.pu.go.id : 34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022
ORGANISASI - DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN 2022 (1382): 5 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan unit kerja pengadaan barang/jasa yang mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para pemangku kepentingan dan juga mendukung capaian kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pengadaan yang inovatif,terintegrasi, dan strategis perlu dilakukan penyempurnaan organisasi, tata kelola, dan penajaman tugas dan fungsi pada unit kerja yang menjalankan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 511
Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau
kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi,
koordinasi pengelolaan pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengadaan
Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik, pengembangan dan pembinaan penerapan
sistem informasi serta pengolahan data pengadaan
barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2022 (1052): 19 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa jembatan dan terowongan jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting sehingga harus dilakukan penyelenggaraan keamanan bagi pengguna jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 16 Tahun 2020
Pasal 2
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan
kriteria:
a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus)
meter;
b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga
ribu) meter;
c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60
(enam puluh) meter;
d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat
puluh) meter;
g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling
sedikit 200 (dua ratus) meter;
h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan
pengeboran atau jacking dan
i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki
kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis
tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022
PEMBUBARAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN 2022 (844): 6 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan merupakan tugas fungsi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2020; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan
penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola
badan layanan umum.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
paling lambat tanggal 7 September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Lampiran File; 6 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2022/No.727, jdih.pu.go.id : 44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022
Permen PUPR No. 19/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Permen PUPR No. 01/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Permen PUPR No. 3/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 7, BN.2022/No.596, jdih.pu.go.id : 54 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat