Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023

Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 (1) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat Jalan yang terdiri atas: a. jalur lalu lintas; b. bahu Jalan; c. median; dan d. pemisah lajur. (2) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan, kelas Jalan, dan kapasitas rencana. (3) Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (372): 24 Halaman, jdih.pu.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13327 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan