Pasal 2 Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria: a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter; b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter; c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter; d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan; e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan; f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter; g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter; h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat