Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria: a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter; b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter; c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter; d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan; e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan; f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter; g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter; h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 September 2022
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2022
Sumber
BN 2022 (1052): 19 Halaman, jdih.pu.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1992 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 41/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan