Pasal 511 Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi, koordinasi pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengembangan dan pembinaan penerapan sistem informasi serta pengolahan data pengadaan barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat