Pasal 4 (1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat