Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Laik Fungsi Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (183): 11 Halaman, jdih.pu.go.id
Subjek
LALU LINTAS, JALAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3984 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan