Penanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2022 (1220): 4 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023
Kinerja Organisasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2023 (855) : 17 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta ketentuan sistem kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Kinerja organisasi di Kementerian dilakukan
untuk menyelaraskan tujuan dan Sasaran setiap level organisasi ke dalam dokumen Kinerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Data Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 891); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 46 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2021
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36, BN 2021/ NO 1027 ; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya;`
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
- tujuan penggunaan logo
- media penggunaan logo
- syarat penggunaan logo
- Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan
variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 552)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023
Permen KKP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36, BN.2023 (902)/111 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk perbaikan tata kelola penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia di perairan darat, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jalur penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia di perairan darat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
111 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 65/PERMEN-KP/2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUANG LAUT
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37, BN 2021/ NO 1028 ; PERATURAN.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
kawasan konservasi, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Ruang Laut;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan
Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.KT.01/2021,
tanggal 30 Juli 2021, hal Penataan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi
Perairan Nasional
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Ruang Laut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1686);
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang
Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1686)
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.23/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Sumber Daya Pesisir dan Laut; dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi
Perairan Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.24/MEN/2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan
Konservasi Perairan Nasional,
6 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37, BN.2023 (903)/42 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi persediaan yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pedoman akuntansi persediaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
42 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut :
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN 2021/ NO 1029 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan
c. Persyaratan, tata cara pengenaan dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan
d. Persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMENKP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1903)
16 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN 2022 (1281): 21 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat