Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN 2021/ NO 1029 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan
c. Persyaratan, tata cara pengenaan dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan
d. Persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMENKP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1903)
16 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 65/PERMEN-KP/2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUANG LAUT
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37, BN 2021/ NO 1028 ; PERATURAN.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
kawasan konservasi, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Ruang Laut;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan
Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.KT.01/2021,
tanggal 30 Juli 2021, hal Penataan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi
Perairan Nasional
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Ruang Laut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1686);
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang
Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1686)
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.23/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Sumber Daya Pesisir dan Laut; dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi
Perairan Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.24/MEN/2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan
Konservasi Perairan Nasional,
6 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2021
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36, BN 2021/ NO 1027 ; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya;`
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
- tujuan penggunaan logo
- media penggunaan logo
- syarat penggunaan logo
- Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan
variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 552)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut
Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2021/ NO 1026 ; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
c. Besaran dan persyaratan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan 0 rupiah atau 0 persen
d. Tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas penerimaan negara bukan pajak
e.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif
Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang
Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 411),
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021
TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34, BN 2021/ NO 998 ; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat
Didaratkan;
1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. penjelasan istilah-istilah
b. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
c. Formula Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
d. Penimbangan berat ikan
e. pengolahan data penimbangan
f. Verifikasi penimbangan ikan
g. penentuan harga ikan
h. harga lelang, harga transaksi dan harga satuan ikan
i. usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
9 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN, INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN, SERTA TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN 2021/ NO 968 ; PERATURAN.GO.ID; 159 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan daftar persyaratan
dan/atau kewajiban perizinan berusaha sektor kelautan
dan perikanan pada Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (3), Pasal 128 ayat (4), Pasal 130 ayat (6), Pasal 139
ayat (3), dan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Log Book Penangkapan Ikan,
Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan
Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Intemational Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Log Book penangkapan ikan
c. Pemantauan di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan
d. Inpeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan
e. Tata kelola pengawakan kapal perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut:
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Intemational Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/
PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau di atas Kapal
Penangkap Ikan dan Kapal Penangkut Ikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 307),
khusus terkait dengan Pemantauan;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1618); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/
PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi
Awak Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1825),
159 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 67/PERMEN-KP/2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32, BN 2021/ NO 967 ; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengujian
kesehatan ikan dan lingkungan, perlu dilakukan
perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Loka
Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan melalui
peningkatan menjadi balai sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka
Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/398/M.KT.01/2021, tanggal 11 Mei
2021, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Loka
Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Perikanan Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1688);
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf i, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 51, Pasal 55 ayat (3) dan (4), Lampiran IX
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1688)
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021
Permen KKP No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31, BN 2021/ NO 776 ; PERATURAN.GO.ID; 45 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 323 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal
205 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pasal 57 dan Pasal
294 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
serta untuk menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan
persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan
perikanan oleh pelaku usaha, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi
Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. jenis pelanggaran dan sanksi administratif
c. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
d. kewenangan pengenaan sanksi administratif
e. Banding administartif
f. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 30, BN 2021/ NO 746 ; PERATURAN.GO.ID;38 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7),
Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang
Laut;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tata cara pengawasan
c. Laporan hasil pengawasan
d. audit tata ruang laut
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
55 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 29, BN 2021/ NO 667 ; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan
Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. ketertelusuran
c. Logistik ikan nasional
d. Pembinaan, monitoring dan evaluasi
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat