PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 65/PERMEN-KP/2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUANG LAUT
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37, BN 2021/ NO 1028 ; PERATURAN.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
kawasan konservasi, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Ruang Laut;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan
Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.KT.01/2021,
tanggal 30 Juli 2021, hal Penataan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi
Perairan Nasional
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Ruang Laut
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1686);
- Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4,
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
- Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang
Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1686)
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.23/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Sumber Daya Pesisir dan Laut; dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi
Perairan Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.24/MEN/2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan
Konservasi Perairan Nasional,
- 6 halaman
|