Perikanan dan KelautanPerlindungan KonsumenStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen KKP No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Standar Nasional Indonesia - Tuna dalam Kemasan Kaleng - Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32, BN 2023 (803) : 22 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan standar nasional indonesia secara wajib dengan peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2018; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menerapkan: SNI 8223:2022 Tuna dalam Kemasan Kaleng; dan SNI 8222:2022 Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, secara wajib.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32, BN 2022 (1132): 2 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 67/PERMEN-KP/2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32, BN 2021/ NO 967 ; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengujian
kesehatan ikan dan lingkungan, perlu dilakukan
perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Loka
Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan melalui
peningkatan menjadi balai sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka
Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/398/M.KT.01/2021, tanggal 11 Mei
2021, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Loka
Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Perikanan Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1688);
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf i, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 51, Pasal 55 ayat (3) dan (4), Lampiran IX
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1688)
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN, INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN, SERTA TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN 2021/ NO 968 ; PERATURAN.GO.ID; 159 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan daftar persyaratan
dan/atau kewajiban perizinan berusaha sektor kelautan
dan perikanan pada Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (3), Pasal 128 ayat (4), Pasal 130 ayat (6), Pasal 139
ayat (3), dan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Log Book Penangkapan Ikan,
Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan
Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Intemational Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Log Book penangkapan ikan
c. Pemantauan di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan
d. Inpeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan
e. Tata kelola pengawakan kapal perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut:
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Intemational Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/
PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau di atas Kapal
Penangkap Ikan dan Kapal Penangkut Ikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 307),
khusus terkait dengan Pemantauan;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1618); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/
PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi
Awak Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1825),
159 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2022
Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengelolaan - Hasil Sedimentasi - Laut - Peraturan Pelaksanaan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN 2023 (831) : 24 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut, permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dan tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk: a) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan b) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 34 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021
TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34, BN 2021/ NO 998 ; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat
Didaratkan;
1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. penjelasan istilah-istilah
b. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
c. Formula Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
d. Penimbangan berat ikan
e. pengolahan data penimbangan
f. Verifikasi penimbangan ikan
g. penentuan harga ikan
h. harga lelang, harga transaksi dan harga satuan ikan
i. usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
9 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2022
Komisi Nasional - Pengkajian Sumber Daya Ikan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34, BN 2023 (840) : 5 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional
Pengkajian Sumber Daya Ikan serta penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2021; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
Permen KP ini mengubah Permen KP Nomor 20 Tahun 2021.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2021/ NO 1026 ; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
c. Besaran dan persyaratan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan 0 rupiah atau 0 persen
d. Tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas penerimaan negara bukan pajak
e.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif
Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang
Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 411),
22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat