Peraturan Menteri Pertanian tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa alat dan mesin pertanian digunakan sebagai salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian. Dalam melakukan produksi dan produktivitas perlu efektivitas dan efisiensi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam satuan wilayah.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2019; UU No. 81 Tahun 2001; UU No. 41 Tahun 2012; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 5 Tahun 2007; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2023
Permentan ini mengatur tentang taksi alat dan mesin pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian. Tujuan Taksi Alsintan meliputi: a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi. Alsintan harus memenuhi standar nasional indonesia atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit perlu diubah.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2015; Perpres No. 61 Tahun 2015. Perpres No. 117 Tahun 2022; peraturan Kementan No. 03 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185) diubah. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diproses berdasarkan peraturan menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permentan ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 03 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a. dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b. antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM tersebut dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan dimaksud meliputi:1) memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan 2) memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja museum tanah dan pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan delam pengaturannya. Museum Tanah dan Pertanian berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum; d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Badan Karantina Pertanian terdiri atas: a. BBUSKP; b. BBKP; c. BUTTMKP; d. BKP Kelas I; e. BKP Kelas II; f. SKP Kelas I; dan g. SKP Kelas II. BBUSKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. BBKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BUTTMKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional. BKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
SKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. SKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 46 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Permentan No. 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. UPT Lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; dan f. Bapeltan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1759); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Hidup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup BSIP terdiri atas: a. BBPSI Padi; b. BBPSI Veteriner; c. BBPSI SDLP; d. BBPSI Mektan; e. BBPSI Pascapanen Pertanian; f. BBPSI Biogen; g. BBPSIP; h. BPSI Tanaman Aneka Kacang; i. BPSI Tanaman Serealia; j. BPSI Tanaman Sayuran; k. BPSI Tanaman Buah Tropika; l. BPSI Tanaman Hias; m. BPSI Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika; n. BPSI Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik; o. BPSI Tanaman Industri dan Penyegar; p. BPSI Tanaman Pemanis dan Serat; q. BPSI Tanaman Palma; r. BPSI Unggas dan Aneka Ternak; s. BPSIP; t. BPSI Tanah dan Pupuk; u. BPSI Lingkungan Pertanian; v. BPSI Pertanian Lahan Rawa; w. BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian; x. BISIP; y. LPSI Tanaman Aneka Umbi; z. LPSI Ruminansia Besar; dan aa. LPSI Ruminansia Kecil. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup BSIP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mencabut
Permentan No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No.117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: a. BBVF PUSVETMA; b. BBPMSOH; c. BB-Vet; d. BBIB e. BBPTU-HPT Baturraden; f. BIB; g. BET; h. BPMSPH; i. BPMSP; j. B-Vet; k. BPTU-HPT; dan l. Loka Veteriner Jayapura. Perubahan
organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan proteksi tanaman perkebunan. BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 41 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpes No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Tanaman Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas: a. Balai Besar Peramalan OPT; b. Balai Besar PPMBTPH; dan c. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman. Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura. Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Balai PMPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat