Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Hidup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup BSIP terdiri atas: a. BBPSI Padi; b. BBPSI Veteriner; c. BBPSI SDLP; d. BBPSI Mektan; e. BBPSI Pascapanen Pertanian; f. BBPSI Biogen; g. BBPSIP; h. BPSI Tanaman Aneka Kacang; i. BPSI Tanaman Serealia; j. BPSI Tanaman Sayuran; k. BPSI Tanaman Buah Tropika; l. BPSI Tanaman Hias; m. BPSI Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika; n. BPSI Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik; o. BPSI Tanaman Industri dan Penyegar; p. BPSI Tanaman Pemanis dan Serat; q. BPSI Tanaman Palma; r. BPSI Unggas dan Aneka Ternak; s. BPSIP; t. BPSI Tanah dan Pupuk; u. BPSI Lingkungan Pertanian; v. BPSI Pertanian Lahan Rawa; w. BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian; x. BISIP; y. LPSI Tanaman Aneka Umbi; z. LPSI Ruminansia Besar; dan aa. LPSI Ruminansia Kecil. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup BSIP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No.117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: a. BBVF PUSVETMA; b. BBPMSOH; c. BB-Vet; d. BBIB e. BBPTU-HPT Baturraden; f. BIB; g. BET; h. BPMSPH; i. BPMSP; j. B-Vet; k. BPTU-HPT; dan l. Loka Veteriner Jayapura. Perubahan
organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan proteksi tanaman perkebunan. BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 41 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpes No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Tanaman Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas: a. Balai Besar Peramalan OPT; b. Balai Besar PPMBTPH; dan c. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman. Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura. Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Balai PMPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya,
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, menjamin objektivitas, kualitas,transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian perlu pengaturan teknis penyelenggaraan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan PANRB No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian denga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian. JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Penyuluh Pertanian memiliki tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2022; Perpres No. 117 Tahun 2022; Perpres No. 130 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Dan PMK No. 119 Tahun 2021.
Permentan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a. pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b. pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 08, BN.2023 (102)/68 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian pangan
masyarakat, peningkatan ketahanan pangan
masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian,
perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2023;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana
alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan
pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun
2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun
petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus
nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun
anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
5. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/
2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1032);
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
JAMINAN SOSIAL - KETENAGAKERJAAN DAN - JAMINAN KESEHATAN BAGI - PENYULUH PERTANIAN, PENDAMPING PROGRAM PERTANIAN, DAN PEGAWAI LAINNYA - YANG DIANGKAT BERDASARKAN KONTRAK PADA - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 21, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Pasal 28H UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:
a. melakukan sosialisasi; dan
b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan,
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan,
Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian,
Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian; dan
b. jaminan kesehatan.
(3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam
memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi
data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program
Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
PENYELENGGARAAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 20, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta untuk optimalisasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian Pertanian perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JDIH Kementan berkedudukan sebagai anggota JDIHN. JDIH Kementan terdiri atas: a. pusat JDIH Kementan; dan b. anggota JDIH Kementan. Biro Hukum berkedudukan sebagai Pusat JDIH Kementan, sedangkan Anggota JDIH Kementan berkedudukan pada sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, dan sekretariat inspektorat jenderal lingkup Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Dan Perpres No. 117 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Karantina Pertanian; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian; p. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian; q. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; r. Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian; dan s. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 75 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat