ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS - BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
2023
Peraturan Menteri Pertanian NO. 14, BN 2023 (120): 25 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
- Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
- Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. UPT Lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; dan f. Bapeltan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1759); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran File; 29 Halaman
|