Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan proteksi tanaman perkebunan. BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (117): 8 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 42 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan