Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Hidup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup BSIP terdiri atas: a. BBPSI Padi; b. BBPSI Veteriner; c. BBPSI SDLP; d. BBPSI Mektan; e. BBPSI Pascapanen Pertanian; f. BBPSI Biogen; g. BBPSIP; h. BPSI Tanaman Aneka Kacang; i. BPSI Tanaman Serealia; j. BPSI Tanaman Sayuran; k. BPSI Tanaman Buah Tropika; l. BPSI Tanaman Hias; m. BPSI Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika; n. BPSI Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik; o. BPSI Tanaman Industri dan Penyegar; p. BPSI Tanaman Pemanis dan Serat; q. BPSI Tanaman Palma; r. BPSI Unggas dan Aneka Ternak; s. BPSIP; t. BPSI Tanah dan Pupuk; u. BPSI Lingkungan Pertanian; v. BPSI Pertanian Lahan Rawa; w. BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian; x. BISIP; y. LPSI Tanaman Aneka Umbi; z. LPSI Ruminansia Besar; dan aa. LPSI Ruminansia Kecil. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup BSIP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Hidup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (119): 38 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2524 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 44 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan