Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja museum tanah dan pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan delam pengaturannya. Museum Tanah dan Pertanian berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum; d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (122): 6 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan