Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 59, BN 2024 (529); 1 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi danmenciptakan keseragaman dalam pembentukan
produk hukum di lingkungan Ombudsman, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum di
lingkungan Ombudsman yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua unit yang berwenang membentuk produk hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; Perpres Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
PEraturan ini mengatur mengenai jenis produk hukum dan materi muatannya. Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan
Perundang-undangan; dan
b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di
internal Ombudsman; autentifikasi, pendokumentasian, dan penyebarluasan, dan partisipasi masyararakat pada tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 58, BN 2023 (1091): 28 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020.
Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023
perubahan peraturan - insentif asisten - ombudsman ri
2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 57, BN 2023 (933): 9 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman
Republik Indonesia perlu adanya penyesuaian mengenai mekanisme dan besaran pemotongan insentif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 64 Tahun 2012; PP Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Ombudsman RI Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman RI Nomor 35 Tahun 2018; dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten
Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 56, BN 2023 (837) : 11 hlm.; jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ORI ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan ORI Nomor 43 Tahun 2020.
Peraturan ORI ini mengatur tentang satu data Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Ombudsman adalah kebijakan tata kelola Data di lingkungan Ombudsman sesuai dengan Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Ombudsman dilaksanakan oleh: a) Walidata; b) Produsen Data; dan c) Forum Satu Data Ombudsman. Penunjukan penyelenggara Satu Data Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman. Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan Data; b) pengumpulan Data; c) pemeriksaan Data; dan d) penyebarluasan Data.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Satu Data Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 53, BN 2021 NO ; 163; PERATURAN GO.ID; 121 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang tata naskah dinas. Peraturan a quo membahas mengenai jenis dan format naskah dinas, teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik, dan pencabutan Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021
ombudsman ri - pengelolaan - Tata cara penyelenggaraan rapat
2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 52, BN 2021 NO ; 130; PERATURAN GO.ID; 31 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk efektifitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman RI yang baik; b) bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman serta menciptakan pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 berisi ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman RI yang membahas secara detail tentang tata cara pelaksanaan rapat, jenis rapat, disertai dengan teknis pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
31 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021
ombudsman ri - pengelolaan - manajemen mutu terpadu
2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 51, BN 2021 NO ; 148; PERATURAN GO.ID; 17 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; Peraturan Ombudsman No. 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri; Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Ombudsman dalam melaksanakan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki sistem yang disebut Manajemen Mutu Terpadu, ditujukan untuk mengawasi segala kegiatan dan tugas organisasi dalam rangka memastikan produk dan jasa yang dihasilkan dapat tercapai dengan baik dan konsisten sesuai standar yang telah ditetapkan. Peraturan Ombudsman No. 51 Tahun 2021 berisi ketentuan mengenai bagaimana manajemen mutu terpadu dilaksanakan dengan membahas mengenai maksud, tujuan, dan prinsip; perencanaan mutu; pelaksanaan mutu; penjaminan mutu; pengembangan mutu; penilaian mutu; tata kelola; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
17 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 50, BN 2021 NO ; 69; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman RI terkait dengan penetapan pemberian insentif kerja Asisten Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 dibentuk untuk mengubah Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sebab sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman. Pasal I Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 menjelaskan mengenai perubahan Pasal 32 Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, dinyatakan dalam Pasal I peraturan a quo bahwa ketentuan pemberian insentif kerja bagi asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Sekjen dan Kepala Perwakilan Ombudsman.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat